Enter your keyword

PPKPT

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Politeknik Banjarnegara melaksanakan penjaminan terhadap keamanan civitas akademika dari segala bentuk kekeraasan di lingkungan kampus. Hal ini implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Untuk mendukung penerapan PPKPT di lingkungan kampus maka dibentuk Satuan Tugas PPKPT yang rincian tugasnya antara lain:

  1. Menyusun petunjuk teknis tata cara melaporkan dan penanganan apabila terjadi kekarasan di lingkungan kampus.
  2. Melaksanakan tugas sebagai Satgas PPKPT di lingkungan Politeknik Banjarnegara.
  3. Melaporkan hasil temuan kepada pimpinan perguruan tinggi.

Adapun bagi civitas akademika yang mengalami/ menjadi korban kekerasan di lingkungan kampus bisa melakukan pengaduan di sini:

PENGADUAN TINDAK KEKERASAN