Enter your keyword

Kawasan Tanpa Rokok

implementasi kampus sebagai kawasan tanpa asap rokok

Politeknik Banjarnegara sebagai kampus vokasi bidang kesehatan dan pertanian berkomitmen menjamin kesehatan civitas akademiknya dengan menjalankan amanah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Keputusan Direktur Politeknik Banjarnegara Nomor 121/PTB.1/UM/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Politeknik Banjarnegara.

SK Direktur Politeknik Banjarnegara No. 121/PTB.1/UM/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Politeknik Banjarnegara

Untuk menjalankan amanah kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok maka dibentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok yang bertugas:

  1. Merumuskan Petunjuk Teknis Penegakkan KTR
  2. Melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran KTR
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan KTR
  4. Menyusun laporan berkala kepada pimpinan
  5. Melakukan penyuluhan bahaya merokok dan pentingnya hidup sehat
  6. Menempelkan stiker KTR di tempat–tempat yang sesuai
  7. Meningkatkan kepatuhan penerapan KTR

SK Satgas Kawasan Tanpa Rokok Politeknik Banjarnegara