Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Politeknik Banjarnegara semester 3 dan 5 bahwa kegiatan registrasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan kaldik (21-25 Agustus 2017);
  2. Apabila mahasiswa mengajukan penundaan pembayaran dilakukan maksimal 1 (satu) Minggu sebelum masa registrasi;
  3. Apabila mahasiswa tidak melakukan registrasi tepat waktu atau mengajukan penundaan setelah jadwal registrasi, maka mahasiswa tersebut akan dinyatakan cuti selama 1 (satu) tahun / 2 (dua) Semester;
  4. Apabila mahasiswa dinyatakan cuti maka wajib membayar 25% SPP per semester;
  5. Sistem Akademik terkait dengan pengisian KRS diberlakukan dengan sistem Closed. Sistem tersebut bisa terbuka apabila mahasiswa telah melakukan registrasi.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

 

BAAK

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *