Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Politeknik Banjarnegara semester 3 dan 5 bahwa kegiatan registrasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan kaldik (21-25 Agustus 2017);
- Apabila mahasiswa mengajukan penundaan pembayaran dilakukan maksimal 1 (satu) Minggu sebelum masa registrasi;
- Apabila mahasiswa tidak melakukan registrasi tepat waktu atau mengajukan penundaan setelah jadwal registrasi, maka mahasiswa tersebut akan dinyatakan cuti selama 1 (satu) tahun / 2 (dua) Semester;
- Apabila mahasiswa dinyatakan cuti maka wajib membayar 25% SPP per semester;
- Sistem Akademik terkait dengan pengisian KRS diberlakukan dengan sistem Closed. Sistem tersebut bisa terbuka apabila mahasiswa telah melakukan registrasi.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
BAAK