
| Sistem Pendidikan |
|
Program Pendidikan Politeknik merupakan jalur Pendidikan Vokasi pada tingkat Perguruan Tinggi yang membekali lulusannya dengan keterampilan yang didukung dengan pengetahuan dasar teoritis yang cukup dan sikap disiplin yang tangguh. Dengan bekal itu, diharapkan alumni Politeknik betulbetul menjadi tenaga vokasional di bidangnya, khususnya di bidang Keteknikan (Engineering) dan Tata Niaga (Commerce). Dasar hukum Pendirian Politeknik adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 032 DJ/KEP/1979, tentang pembentukan Politeknik di 6 (enam) Daerah/Perguruan Tinggi. Di Indonesia, sistem pendidikan politeknik sudah dirintis sejak Pelita II. Awalnya dibuka pendidikan Politeknik Mekanik Swiss di Bandung pada tahun 1976 yang menjadi model pendidikan Politeknik.
PROSES PENDIDIKAN DI POLITEKNIK Pola Pendidikan Politeknik menganut sistem pendidikan intensif. Perkuliahan diselenggarakan pada kelas kecil, dengan jumlah maksimum 35 mahasiswa per kelas. Seluruh mahasiswa pada semester dan program studi yang sama akan mengikuti perkuliahan yang sama. Sistem penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Politeknik menganut sistem jam yang disesuaikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Satuan bebannya disebut dengan satuan kredit semester (sks). Beban kegiatan dan proses belajar mengajar selama 38 jam per minggu (6 hari per minggu) sebanyak 18-23 sks. Beban sks tiap program studi untuk program D III sebanyak 112-120 sks bergantung dari jenis program studinya. Dalam satu tahun akademik diselenggarakan 2 semester kegiatan pendidikan, semester A (ganjil) dilaksanakan dari bulan September sampai dengan bulan Februari dan semester B (genap) dilaksanakan dari bulan Maret sampai dengan Agustus. Semester merupakan satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan pada suatu jenjang. Artinya program pendidikan suatu jenjang secara lengkap dari awal hingga akhir dibagi dalam penyelenggaraan semesteran, dengan kata lain seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program pendidikan secara lengkap dibagi-bagi ke dalam program semester. Program semester berisi penyelenggaraan pendidikan berbentuk kuliah, praktikum, praktik kerja lapangan (PKL), dan bentuk lain beserta evaluasi keberhasilannya. Satu semester setara dengan 18- 21 minggu kuliah. Evaluasi kegiatan belajar mengajar diadakan 2 kali per semester yaitu pada tengah semester sebagai alat pemantau hasil belajar mengajar dan pada akhir semester sebagai penentu kelanjutan kuliah bagi mahasiswa. Pada evaluasi akhir semester ditetapkan mahasiswa yang berhasil lulus dapat melanjutkan kuliah ke semester berikutnya. KURIKULUM POLITEKNIK Kurikulum merupakan rencana kegiatan akademik yang terprogram untuk membekali mahasiswa dalam upaya memperoleh seperangkat kemampuan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang dapat digunakan sebagai bekal awal dalam kehidupan dan fungsinya di masyarakat/industri. Berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor 232/U/2000, kurikulum inti program diploma disusun atas: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). Kurikulum inti program diploma sekurang kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum program diploma. Seperti diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 1999, bahwa peranan dan tanggung jawab perguruan tinggi dalam merancang kurikulum cukup besar. Hal ini erat kaitannya dengan interaksi antara ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dunia industri, dan kebijaksanaan pemerintah yang selalu mengakibatkan terjadinya perubahan dalam masyarakat. Persentase perbandingan kurikulum pengajaran teori dan praktik adalah 40%-50% dan 50%-60%. |